Personal Blog

Belajar Hukum

February 08, 2026 Posted by Chandra Nurohman , No comments
Hari Sabtu (7/2) kemarin Ikatan Alumni ITB di Belanda (IAITB NL) mengadakan sebuah seminar berjudul Technology x Law. Ide diadakannya acara ini adalah karena akhir-akhir ini ada beberapa kasus hukum yang menjerat kalangan teknokrat. Acara ini mencoba memberikan wawasan hukum dasar bagi para anggota dan membahas beberapa kasus yang sudah terjadi atau sedang berjalan. Ali Abdillah, dosen UI sekaligus lawyer yang saat ini sedang menempuh S3 di Universitas Utrecht diminta untuk jadi pembicara. Acara diadakan di meeting hall Stichting Generasi Baru (SGB) di Utrecht.

                         foto oleh IAITB NL

Menurut seminar ini, hal yang membuat teknokrat rawan kena masalah hukum adalah:
1. Terlalu fokus pada aspek teknologi tanpa mau memahami hukum dan prosedur. Due diligence jadi kurang karena pengetahuan hukum yang terbatas.
2. Ingin memindahkan budaya privat/korporat yang cepat dan satset ke sektor publik yang birokratis dan prosedural. Menurut Ali namanya birokrasi publik itu dibuat supaya ribet karena ada uang masyarakat yang dikelola di sana.

Ada dua kasus yang jadi case study di seminar ini, dua-duanya oleh alumni ITB. Kasus pertama adalah Dasep Ahmadi, beliau divonis 7 tahun penjara dalam kasus kendaraan listrik. Kasus ini sempat ramai dan ada keberpihakan publik di Pak Dasep waktu itu karena dianggap negara menangkap periset. Riset kan nggak harus berhasil, gimana negara bisa maju kalau ilmuwan ditangkap karena risetnya tidak sesuai ekspektasi, dan lain sebagainya.

Ali yang sudah membaca ratusan halaman putusan Dasep Ahmadi dari tingkat PN, Banding, Kasasi, sampai PK mengatakan bahwa fakta hukumnya tidak demikian. Fakta atau berita yang bereder di masyarakat dan fakta hukum di persidangan adalah dua hal yang berbeda. Ini yang sering gagal dipahami orang plus diperparah dengan media yang membuat judul click bait.

Fakta persidangannya adalah bahwa perjanjian antara perusahaan Pak Dasep dengan negara/BUMN saat itu adalah pengadaan biasa bukan riset. Dengan uang yang diberikan Pak Dasep berkomitmen untuk mendeliver 16 kendaraan listrik yang akan digunakan untuk mengangkut delegasi APEC. Pada akhirnya hanya 3 kendaraan yang jadi, itupun tidak memenuhi standar kelayakan dan tidak bisa dioperasikan sebagai kendaraan umum. Kerugian negara milyaran rupiah menurut BPKP terjadi karena negara sudah membayar 85-95% pada PT yang dimiliki Pak Dasep.

Hukum tidak peduli jika yang terjadi di bengkel adalah riset, trial and error, dan semacamnya. Hukum tahunya PT berkomitmen memberikan 16 kendaraan yang ternyata tidak bisa dipenuhi. Kalau memang tujuannya riset, perjanjian dan deliverables-nya berbeda. Bendera yang dipakai untuk riset juga mestinya lembaga riset bukan PT yang berbisnis dengan orientasi profit. 

Kasus kedua yang dibahas adalah Karen Agustiawan, Dirut Pertamina yang terjerat kasus investasi pada blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Investasi Pertamina di BMG saat itu boncos karena hasil eksplorasi yang diperoleh jauh di bawah harapan. Akhirnya Pertamina cutloss dengan melakukan divestasi tapi kerugian sudah terjadi karena valuasi yang turun. Bu Karen dianggap menyalahgunakan wewenang dan sudah sempat divonis bersalah di tingkat PN dan dikuatkan di tingkat Banding karena dianggap merugikan keuangan negara lebih dari 200 milyar. 

Ali bilang bahwa ada dua aliran dalam menilai apakah uang BUMN itu uang negara. Menurut UI, uang BUMN bukan uang negara walaupun itu penyertaan modal negara, alasannya ketika sudah masuk pembukuan BUMN ada pertimbangan bisnis di sana yang kadang butuh fleksibilitas dalam penggunaan dana. Sementara menurut UGM, uang BUMN adalah uang negara, paham ini yang saat ini dianut dalam penulisan hukum sehingga kerugian Pertamina = kerugian uang negara.

Tapi Karen menang di tingkat Kasasi dan divonis bebas. Dalam putusannya ada beberapa hal yang meringankan: (Ali meringkas dari putusan, saya rephrase lagi)
1. Investasi di BMG adalah keputusan bisnis yang gagal bukan tindak pidana.
2. Sudah jadi rahasia umum bahwa bisnis migas adalah bisnis resiko tinggi, no risk no business.
3. Karen tidak menerima aliran dana.
4. Dewan Komisaris sudah meng-approve keputusan bisnis itu namun sehari setelah penandatanganan kesepakatan DK menarik aprovalnya alias mendua.

Ada beberapa kasus lain yang dimention tapi tidak dibahas jauh karena persidangan masih berjalan seperti Ibrahim Arief dan Nadiem. Tapi Ali memberikan contoh bahwa keputusan Nadiem untuk membuat shadow team di kementeriannya adalah contoh budaya korporat yang dibawa ke sektor publik secara tidak ideal. Ya mungkin itu akan mempercepat beberapa proses, tapi itu bukan cara birokrasi bekerja. Meski begitu karena persidangan masih berjalan segala kemungkinan masih bisa terjadi.

Chandra.





0 comments:

Post a Comment